Sistem digitalisasi siklus akademik pascasarjana: Alokasi Pembimbing, Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Tesis, hingga Kelulusan/Yudisium.
Alokasi Pembimbing 1 (Bidang Studi) dan Pembimbing 2 (Kependidikan) dengan validasi kuota otomatis oleh Komisi Tesis.
Pendaftaran minimal H-14, verifikasi berkas FPT-TI-01 s.d 09, dan pengesahan izin riset lapangan.
Telaah komprehensif Bab I–V serta validasi luaran artikel ilmiah (min. 2 draf & 1 under review jurnal terakreditasi).
Plotting 4 Dewan Penguji bebas bentrok jadwal, rubrik 4 dimensi evaluasi, BAP daring, dan matriks revisi kelulusan.